Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terlanjur Gusur dan Buat Rusuh Warga, Kontraktor Pembangunan Rumah Deret Tamansari Ternyata Masuk Daftar Hitam, Sebelumnya Juga Pernah Tercatat Gagal Jalankan Proyek Bernilai Rp 54 Miliar

None - Minggu, 15 Desember 2019 | 17:13
Penggusuran di Tamansari, Bandung
Kompas.com/Agie Permadi

Penggusuran di Tamansari, Bandung

Gridhot.ID - Belakangan inidaerah Tamansari Bandung sedang menjadi sorotan publik.

Pasalnya sedang terjadi penggusuran pemukiman warga di daerah Tamansari yang berakhir dengan ricuh.

Rencananya usai terjadi penggusuran, lahan akan digunakan untuk proyek rumah deret.

Baca Juga: Selisih 5 Peringkat Dibawah Taylor Swift, Sri Mulyani Kembali Koleksi Penghargaan Tingkat Dunia, Dinobatkan dalam Daftar 100 Perempuan Paling Berpengaruh di Dunia Versi Forbes,

Namun belakangan ini Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Aan Andi Purnama mengatakan, PT Sartonia Agung, kontraktor pemenang tender proyek rumah deret Tamansari Kota Bandung, masuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Setelah ditelusuri di portal pengadaan barang/jasa pemerintah secara nasional yang dikelola oleh LKPP, inaproc.id, PT Sartonia Agung masuk dalam daftar hitam aktif yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Penetapan Pelanggaran PA/KPA Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan No : 617/KPA/BRSDM/VII/2018.

Sesuai dengan Peraturan LKPP nomor 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g, daftar hitam aktif diberikan kepada penyedia (perusahaan) yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.

Baca Juga: Akhiri Rasa Depresinya Selama 8 Tahun Usai Ditinggal Nikah Suaminya, Wanita Ini Nekat Tegak Racun Serangga Bareng Kedua Anaknya, Tulis Pesan Menyeramkan dalam Secarik Sobekan Kertas Sebelum Tewas

Aan menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, sanksi yang diberikan kepada PT Sartonia Agung adalah tidak boleh ikut dalam lelang proyek LKPP selama masa sanksi yang diberikan.

Adapun masa berlaku sanksi untuk PT Sartonia Agung terhitung sejak tanggal 31 Juli 2018 hingga 31 Juli 2020.

"Itu artinya penyedia tidak melaksakan kontrak dan tidak meyelesaikan pekerjaannya. Sanksinya jelas, pelarangan keterlibatan di seluruh lelang elektronik secara nasional hingga 31 Juli 2020," kata Aan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/12/2019).

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x