Adapun masa berlaku sanksi untuk PT Sartonia Agung terhitung sejak tanggal 31 Juli 2018 hingga 31 Juli 2020.
"Itu artinya penyedia tidak melaksakan kontrak dan tidak meyelesaikan pekerjaannya. Sanksinya jelas, pelarangan keterlibatan di seluruh lelang elektronik secara nasional hingga 31 Juli 2020," kata Aan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/12/2019).
Dengan fakta yang ditemukan, Komisi A DPRD Kota Bandung meminta kepada Pemerintah Kota Bandung untuk mengkaji bersama kontrak kerjasama antara Pemkot Bandung dan PT Sartonia Agung dalam proyek pembangunan Rumah Deret Tamansari yang merupakan gagasan dari Wali Kota Bandung sebelumnya, Ridwan Kamil.
"Pertama, kita ingin melihat kontrak perjanjian pemkot sama Sartonia Agung. Apakah kontrak itu dilakukan setelah Sartonia Agung masuk dalam daftar hitam atau sebelumnya. Kalau setelah terdaftar di daftar hitam aktif LKPP kemudian pemkot melakukan kontrak, itu kesalahan pemkot. Tapi kalau sebelumnya, ini berarti pemkot juga tidak selektif," ungkap Aan.
Aan menambahkan, dengan masuknya PT Sartonia Agung dalam daftar hitam aktif LKPP, Pemkot Bandung juga harus melakukan evaluasi dalam kontrak kerjasama proyek Rumah Deret Tamansari.
Nilai kontrak mencapai Rp 66 miliar. Evaluasi kontrak kerjasama dilakukan untuk memastikan bahwa PT Sartonia Agung tidak mengulangi kesalahan sebelumnya yakni gagal menyelesaikan proyek pembangunan Politeknik Kelautan Perikanan Jembrana, Bali, dengan nilai pagu Rp 54,3 miliar.
"Yang dibangun ini adalah gedung untuk masyarakat. Kenyamanan dan keamanan perlu diperhatikan. Bayangkan kalau asal asalan dan tidak seusi aturan, ini bahaya," ucapnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar