Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terlanjur Gusur dan Buat Rusuh Warga, Kontraktor Pembangunan Rumah Deret Tamansari Ternyata Masuk Daftar Hitam, Sebelumnya Juga Pernah Tercatat Gagal Jalankan Proyek Bernilai Rp 54 Miliar

None - Minggu, 15 Desember 2019 | 17:13
Penggusuran di Tamansari, Bandung
Kompas.com/Agie Permadi

Penggusuran di Tamansari, Bandung

Dengan fakta yang ditemukan, Komisi A DPRD Kota Bandung meminta kepada Pemerintah Kota Bandung untuk mengkaji bersama kontrak kerjasama antara Pemkot Bandung dan PT Sartonia Agung dalam proyek pembangunan Rumah Deret Tamansari yang merupakan gagasan dari Wali Kota Bandung sebelumnya, Ridwan Kamil.

Baca Juga: Setahun Lebih Lepas dari Belaian Suami Tercinta, Kini Mulan Jameela Senyum Sumringah Tak Tahan Menanti Kebebasan Ahmad Dhani, Unggah Foto Tangis Bahagiannya di Instagram: Ujian Kenikmatan

Tamansari Melawan
Twitter @spawnist

Tamansari Melawan

"Pertama, kita ingin melihat kontrak perjanjian pemkot sama Sartonia Agung. Apakah kontrak itu dilakukan setelah Sartonia Agung masuk dalam daftar hitam atau sebelumnya. Kalau setelah terdaftar di daftar hitam aktif LKPP kemudian pemkot melakukan kontrak, itu kesalahan pemkot. Tapi kalau sebelumnya, ini berarti pemkot juga tidak selektif," ungkap Aan.

Aan menambahkan, dengan masuknya PT Sartonia Agung dalam daftar hitam aktif LKPP, Pemkot Bandung juga harus melakukan evaluasi dalam kontrak kerjasama proyek Rumah Deret Tamansari.

Nilai kontrak mencapai Rp 66 miliar. Evaluasi kontrak kerjasama dilakukan untuk memastikan bahwa PT Sartonia Agung tidak mengulangi kesalahan sebelumnya yakni gagal menyelesaikan proyek pembangunan Politeknik Kelautan Perikanan Jembrana, Bali, dengan nilai pagu Rp 54,3 miliar.

Baca Juga: Posisi Bayi dalam Kandungannya Sudah Keluar Setengah Badan, Ibu Ini Tak Dilayani Rumah Sakit Hanya Karena Lupa Bawa KTP, Sang Buah Hati Alami Pendarahan Stadium 4 hingga Akhirnya Meninggal

"Yang dibangun ini adalah gedung untuk masyarakat. Kenyamanan dan keamanan perlu diperhatikan. Bayangkan kalau asal asalan dan tidak seusi aturan, ini bahaya," ucapnya.

Jika terbukti melakukan kerjasama dengan Pemkot Bandung sebelum jatuh sanksi dari LKPP, Pemkot Bandung boleh saja meneruskan proyek pembangunan Rumah Deret Tamansari dengan PT Sartonia Agung.

"Tapi di sini ada penurunan tingkat keyakinan. Kita tidak yakin perusahan tersebut yang sudah masuk daftar hitam. Kemudian dipakai jadi pihak ketiga, membangun gedung yang nanti digunakan untuk masyarakat. Ini nilainya besar," ucap Aan.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Darmawan membenarkan bahwa PT Sartonia Agung selaku kontraktor pemenang tender proyek Rumah Deret Tamansari masuk dalam daftar hitam aktif LKPP.

Baca Juga: Senggol Pemindahan Ibu Kota Jakarta, Netizen Malaysia Tuduh Indonesia Minta ke Google Ubah Nama Borneo Jadi Kalimantan, Alasannya Takut Nama Sabah Hilang dari Map

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x