Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terlanjur Gusur dan Buat Rusuh Warga, Kontraktor Pembangunan Rumah Deret Tamansari Ternyata Masuk Daftar Hitam, Sebelumnya Juga Pernah Tercatat Gagal Jalankan Proyek Bernilai Rp 54 Miliar

None - Minggu, 15 Desember 2019 | 17:13
Penggusuran di Tamansari, Bandung
Kompas.com/Agie Permadi

Penggusuran di Tamansari, Bandung

Dadang menjelaskan, Pembangunan Rumah Deret Tamansari kemungkinan besar akan tetap dikerjakan oleh PT Sartonia Agung sebagai pemenang tender. Sebab, sanksi dari LKPP yang diberikan kepada PT Sartonia Agung terjadi sebelum pengumuman pemenang lelang proyek Rumah Deret Tamansari.

"Pada saat penentuan pemenang tender itu tahun 2017. Enggak masalah karena daftar hitamnya di tahun 2018," jelasnya.

Dadang mengatakan, peraturan LKPP nomor 17 tahun 2018 memperbolehkan PT Sartonia Agung boleh mengerjakan proyek Rumah Deret Tamansari saat kena saksi.

Baca Juga: Kebelet Viral, 2 Kakak Beradik Biduan Dangdut di Mojokerto Ini Nekat Mandi Keramas di Jalan, Aksinya di Atas Motor Justru Berujung Apes

"Saya kembali ke aturan mengenai sanksi daftar hitam ada di peraturan LKPP no 17 tahun 2018. Dalam pasal 6 ayat 2 isinya kurang lebih, penyedia barang yang terkena sanksi daftar hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain apabila atau jika pekerjaan tersebut ditandatangani sebelum pengenaan sanksi," ujar dia.

Terkait proyek pembangunan Politeknik Kelautan Perikanan Jembrana, Bali, Dadan menyebut nilai pagu Rp 54,3 miliar tidak hanya dikerjakan sendiri oleh PT Sartonia Agung.

"Kalau saya lihat di dokumen PT Sartonia Agung sebagai pemenang tender tidak sendiri, tapi dikerjakan secara KSO, ada tiga perusahaan," kata Dadang.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kontraktor Pembangunan Rumah Deret Tamansari Ternyata Masuk Daftar Hitam"

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x