Dengan semua bujuk rayu Cepi, Rekimah akhirnya mau memesan rumah syariah fiktif yang dijanjikan.
Baca Juga: Terciduk Bawa Narkoba, Jazilah Justru Berkilah, Bikin Petugas Geregetan Karena Alasannya

Ilustrasi penipuan
"Saya pesan tiga, yang satu apartemen. Sudah habis kira-kira Rp 99 juta lah," tuturnya.
Dari hasil menipu 3.680 korbannya, para tersangka meraup untung hingga Rp 40 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menjelaskan, para tersangka menjanjikan korbannya perumahan berbasis syariah.
Sejumlah tipu daya yang digunakan adalah mengatakan jika rumah itu dibanderol dengan harga murah dan tanpa riba.
"Kemudian mereka (tersangka) juga membuat brosur, mengadakan gathering, dan membuat rumah contoh sehingga masyarakat tertarik," ujar Gatot.
"Korban dijanjikan sudah terima kunci pada Desember 2018. Faktanya tidak kunjung diberikan," lanjut dia.
Dari barang bukti spanduk yang diamankan polisi, perumahan fiktif itu bernama Amanah City Superblock.