Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Poligami Bisa Lewat Aplikasi, Pengadilan Agama Luncurkan Terobosan Terkini, Istri Sah Tak Perlu Resah, Kerelaannya Jadi Kunci

Dewi Lusmawati - Selasa, 17 Desember 2019 | 17:25
Pengantin wanita gugat cerai beberapa menit setelah menikah
YouTube/HotNews

Pengantin wanita gugat cerai beberapa menit setelah menikah

Sebab, sang istri akan menjadi termohon dari pengajuan poligami oleh suaminya tersebut.

"Istri harus tahu tidak boleh sepihak. Pemohon (suami) cukup mengisi data diri dan permohonan," kata humas Pengadilan Agama Surabaya, Saifudin, Sabtu, (14/12/2019).

Baca Juga: Punya Suami Tajir dan Rela Dipoligami, Istri Kedua Azis Gagap Ternyata Pilih Geluti Bisnis Kuliner, Tak Mau Berpangku Tangan Meski Sang Suami Komedian Terkenal

Menurut Saifudin, istri dilibatkan karena akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan, dikabulkan atau tidak.

Bila istri tidak mengizinkan secara telak, pengadilan pun tak akan mengabulkan permohonan tersebut.

"Dia (istri) yang menentukan dibolehkan atau tidak," tandas Saifudin.

Baca Juga: Ditodong Pertanyaan oleh Arie Untung Perihal Poligami, Kartika Putri Singgung Jahitan yang Sudah Kering Langsung Basah Lagi, Kode untuk Habib Usman?

Kendati permohonan pengajuan poligami bisa melalui online, ada beberapa tahapan yang tidak bisa dilalui secara online.

Yakni, sebelum disidangkan, Pengadilan Agama Surabaya akan menggelar mediasi terlebih dahulu.

"Karena yang paling utama adalah kerelaan sang istri."

"Contoh bila istri menyetujui, namun menangis hakim harus menggalinya," ujar Saifudin.

Baca Juga: Percaya Diri Tak Akan Dipoligami Suami, Nia Ramadhani: Aku Bisa Semua...

Source :Surya Malang

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x