Masih kata Saifudin, hakim harus jeli apakah kerelaan istri karena terpaksa atau yang lainnya.
Meskipun istri menyetujui, tidak serta merta permohonan dikabulkan.
Ada beberapa syarat bagi yang mengajukan poligami.
Antara lain, karena tidak memiliki keturunan, istri tidak bisa melayani suami karena sakit sampai sulit berkomunikasi karena hubungan jarak jauh.
"Dari Bulan Januari hingga November PA telah menerima 18 permohonan Poligami," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Heboh Aplikasi Poligami Online dari Pengadilan Agama, Ini Cara Pakainya, Istri Jadi Penentu Akhir
(*)