Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Poligami Bisa Lewat Aplikasi, Pengadilan Agama Luncurkan Terobosan Terkini, Istri Sah Tak Perlu Resah, Kerelaannya Jadi Kunci

Dewi Lusmawati - Selasa, 17 Desember 2019 | 17:25
Pengantin wanita gugat cerai beberapa menit setelah menikah
YouTube/HotNews

Pengantin wanita gugat cerai beberapa menit setelah menikah

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID -Kini ada aplikasi Poligami Online yang diluncurkan oleh Pengadilan Agama.

Sesuai namanya, aplikasi Poligami Online ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin melakukan poligami.

Namun istri sah tetap memegang peranan penting untuk mengesahkan proses Poligami.

Baca Juga: Lika-Liku Perjalanan Hidup Opick, Susah Payah Bangun Karier dari Nol dengan Jadi Penyanyi Halte, Kini Saat Sukses Dihujat Publik Lantaran Pilihannya Berpoligami

Lalu bagaimanakah cara memakai aplikasi Poligami Online?

Sebelumnya diketahui, Tujuan aplikasi Poligami Online ini untuk memudahkan warga agar tidak wara wiri ke Pengadilan Agama.

Warga yang ingin menggunakan aplikasi Poligami Online ini harus masuk ke E-Litigasi.

Baca Juga: Suaminya Terang-terangan Ngaku Poligami Setelah Hamili Selingkuhan, Istri Pertama Limbad Habis Kesabaran, Ancam dengan Pasal Perzinahan hingga Labrak Keluarga Istri Kedua

Setelah pendaftaran dirasa cukup, pengadilan pun akan menjadwalkan sidang dan akan diperiksa dari data hingga lainnya.

Namun tenang, walaupun nanti sang suami mengajukan Poligami Online secara diam-diam, pihak Pengadilan Agama Surabaya akan memberitahukan kepada istrinya.

Sebab, sang istri akan menjadi termohon dari pengajuan poligami oleh suaminya tersebut.

"Istri harus tahu tidak boleh sepihak. Pemohon (suami) cukup mengisi data diri dan permohonan," kata humas Pengadilan Agama Surabaya, Saifudin, Sabtu, (14/12/2019).

Baca Juga: Punya Suami Tajir dan Rela Dipoligami, Istri Kedua Azis Gagap Ternyata Pilih Geluti Bisnis Kuliner, Tak Mau Berpangku Tangan Meski Sang Suami Komedian Terkenal

Menurut Saifudin, istri dilibatkan karena akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan, dikabulkan atau tidak.

Bila istri tidak mengizinkan secara telak, pengadilan pun tak akan mengabulkan permohonan tersebut.

"Dia (istri) yang menentukan dibolehkan atau tidak," tandas Saifudin.

Baca Juga: Ditodong Pertanyaan oleh Arie Untung Perihal Poligami, Kartika Putri Singgung Jahitan yang Sudah Kering Langsung Basah Lagi, Kode untuk Habib Usman?

Kendati permohonan pengajuan poligami bisa melalui online, ada beberapa tahapan yang tidak bisa dilalui secara online.

Yakni, sebelum disidangkan, Pengadilan Agama Surabaya akan menggelar mediasi terlebih dahulu.

"Karena yang paling utama adalah kerelaan sang istri."

"Contoh bila istri menyetujui, namun menangis hakim harus menggalinya," ujar Saifudin.

Baca Juga: Percaya Diri Tak Akan Dipoligami Suami, Nia Ramadhani: Aku Bisa Semua...

Masih kata Saifudin, hakim harus jeli apakah kerelaan istri karena terpaksa atau yang lainnya.

Meskipun istri menyetujui, tidak serta merta permohonan dikabulkan.

Ada beberapa syarat bagi yang mengajukan poligami.

Baca Juga: Rumah Tangganya Sempat Dikabarkan Diambang Perceraian, Atiqah Hasiholan Kini Justru Blak-blakan Setuju dengan Poligami di Depan Rio Dewanto

Antara lain, karena tidak memiliki keturunan, istri tidak bisa melayani suami karena sakit sampai sulit berkomunikasi karena hubungan jarak jauh.

"Dari Bulan Januari hingga November PA telah menerima 18 permohonan Poligami," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Heboh Aplikasi Poligami Online dari Pengadilan Agama, Ini Cara Pakainya, Istri Jadi Penentu Akhir

(*)

Source :Surya Malang

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x