Seperti disebutkan Ketua KIP Gede Narayana dalam suratnya kepada Tribunnews.com, KIP berfungsi mengawal keterbukaan informasi dan menyelesaikan sengketa informasi publik.
Terlebih, UU KIP juga mewajibkan seluruh badan publik terbuka dalam melaksanakan program dan kinerjanya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apresiasi ini akan diberikan pada acara diskusi "Refleksi Akhir Tahun Keterbukaan Informasi Publik" di Jakarta pada Kamis (19/12/2019) mendatang.
(*)
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar