Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Modus Licik 7 Perusahaan yang Selundupkan Kendaraan Mewah Lewat Pelabuhan, Berdekok Batu Bara dan Bahan Bangunan, Kini Cuma Bisa Gigit Jari Gara-gara Jadi Barang Sitaan Negara

Candra Mega Sari - Rabu, 18 Desember 2019 | 13:42
Mobil dan motor mewah impor yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
KOMPAS.com/MUTIA FAUZIA

Mobil dan motor mewah impor yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID -Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah.

Dikutip dari Antara, tujuh kasus penyelundupan terjadi di pelabuhan Tanjung Priok selama kurun waktu 2016 hingga 2019.

Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 mobil mewah dan 35 motor/mesin motor mewah telah diamankan Bea Cukai Tanjung Priok.

Baca Juga: Anggap Remeh Kasus Penyelundupan Garuda Indonesia yang Rugikan Negara Sampai Rp 1,5 M, Andre Rosiade Bocorkan Skandal Perusahaan BUMN yang Lebih Besar dari Century, Bisakah Erick Thohir Menangani?

"Diselundupkan melalui kontainer dengan masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gate Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

"Melalui proses analisis terhadap inward manifest dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: 9 Tahun Mengabdi di Garuda, Pramugari Ini Dipecat Secara Sepihak oleh Ari Askhara, Diminta Tulis Surat Permohonan Maaf Padahal Tak Lakukan Kesalahan Apa-apa: Kalau Mood Bapak Bagus, Diterima Kembali Bekerja

Ia menuturkan bahwa penyelundupan dilakukan oleh tujuh perusahaan dengan memberitahukan informasi barang dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas.

Tujuh perusahaan tersebut adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP yang mengimpor mobil dan motor mewah dari Singapura dan Jepang.

Melansir dari Kompas, kerugian negara akibat penyelundupan mobil dan motor mewah sepanjang 2019 diperkirakan mencapai Rp 647,5 miliar.

Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Penyelundupan oleh Ari Askhara, Suami Iis Dahlia Dikabarkan Jadi Pilot di Pesawat Garuda Indonesia yang Angkut Harley Davidson dan Sepeda Brompton

Data Bea Cukai menunjukkan, keseluruhan nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp 312,92 miliar untuk mobil dan Rp 10,83 miliar untuk motor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, besaran potensi pajak yang seharusnya dibayarkan bisa mencapai dua kali lipat.

Press conference penggagalan penyelundupan mobil dan motor mewah di Tanjung Priok, Jakarta 17 Desember 2019.

Press conference penggagalan penyelundupan mobil dan motor mewah di Tanjung Priok, Jakarta 17 Desember 2019.

"(Potensi kerugiannya) dikali dua (dari nilai barangnya). Jadi kira-kira potensi perpajakannya baik dari bea masuk maupun pajak impor itu dikali dua, jadi dua kali lipat dari nilainya," ujar Heru.

Baca Juga: Muak dengan Pencitraan Sisi Asih, Sosok Ini Bongkar Borok Pramugari yang Jadi Korban Gundik Ari Askhara, Chat Nakal dengan Mantan Kekasihnya Dijadikan Senjata

Sri Mulyani pun mengatakan, perusahaan-perusahaan yang menyelundupkan bakal tetap ditarik bea masuk serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Para pelaku penyelundupan bakal tetap mendapatkan hukuman pidana.

"Kan ini kalau kasusnya pidana yang terpenting prosedur memproses secara pidana dan tadi Pak jaksa Agung dan Kapolri akan sama-sama dengan tim, kita menyelesaikan proses penyidikan dan kemudian dokumen sehingga siap dimasukkan ke pengadilan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Gencar Bersih-bersih Perusahaan Plat Merah Hingga Pecat Ari Askhara dan 4 Direktur Lainnya, Erick Thohir Disebut Punya Proyek di Garuda Indonesia, Jubir Kementrian BUMN Langsung Buka Suara

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, barang-barang selundupan akan menjadi barang sitaan dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara.

"Kita lihat kasusnya dulu, tapi yang jelas ini dirampas untuk negara. Saat ini statusnya masih dirampas untuk negara sampai proses hukumnya selesai. Kita lihat sampai selesai kasusnya," kata dia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan pelaku penyelundupan mobil dan motor mewah mencatatkan barangnya sebagai batu bata dan produk lain, seperti tangga (telescopic ladder), suku cadang mobil, aksesori, dan perkakas.

Baca Juga: Gerah Namanya Terseret Jadi Gundik Salah Satu Direktur Garuda Indonesia yang Terlibat Kasus Ari Askhara, Siwi Sidi: Aku Suka Menanggapi yang Sotoy

"Kami akan menambah tim Kementerian Perhubungan untuk mendukung Bea Cukai, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengamatan terhadap kemungkinan penyelundupan barang-barang yang menurut saya hidup hedonisme," ujar dia ketika melakukan konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Paparan publik seputar penyelundupan kendaraan oleh Menkeu Sri Mulyani.

Paparan publik seputar penyelundupan kendaraan oleh Menkeu Sri Mulyani.

"Modus ini sendiri sangat licik dengan mengatakan ini batu bata dan sebagainya, jadi memang kita harapkan tim kita di pelabuhan lebih kompak, lebih saling mendukung," lanjut dia.

Budi mengatakan, penyelundupan mobil dan motor mewah bisa saja terjadi hingga di pelabuhan-pelabuhan kecil di kawasan pantai timur Sumatera.

Baca Juga: Borok Gundik Ari Askhara Dibongkar Sesama Pramugari, Sebut Minta Dilayani Staf Garuda Indonesia Bak Tuan Putri di Osaka Jepang, Saat Sakit Saja Dibawakan Uang

"Maka saya mohon kepada Kapolri kita buat satu tim tertentu karena di tempat itu satu kontainer bisa masuk dalam sungai-sungai kecil seperti halnya penyelundupan narkoba, itu yang terjadi dan saya pikir kami sekarang ini solid dan saling mendukung kegiatan ini," ujar dia.

(*)

Source :Kompas.comANTARA

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x