Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi dimakzulkan DPR AS, Rabu (18/12/2019).
Dikutip dari Kompas, mayoritas anggota DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Donald Trump.
Voting digelar terhadap dua dakwaan pemakzulan yang dijeratkan terhadap Trump, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS.
Voting digelar oleh DPR AS di Gedung Capitol, Washington DC pada Rabu (18/12/2019) waktu setempat.
Trump pun menjadi presiden ketiga setelah Andrew Johnson (1868), dan Bill Clinton (1998) yang dimakzulkan di level DPR AS.
Setelah ini, tahap selanjutnya dalam proses pemakzulan adalah membawa resolusi tersebut ke level Senat, di mana mereka akan membahasnya tahun depan.
Di tahap ini, kecil kemungkinan Trump bakal dilengserkan karena 53 dari 100 kursi senator dipegang oleh Partai Republik.
Dalam konferensi pers pasca-pemungutan suara, Ketua Komite Yudisial Jerry Nadler mengatakan, Trump memang layak dimakzulkan.
Iamenjelaskan, presiden ke-45 AS tersebut secara nyata sudah menampilkan bahaya nyata bagi sistem pemilihan dan pembagian kekuasaan di AS.