Syamsuddin juga menuturkan, penerbitan perppu merupakan kewenangan presiden jika merasa ada kepentingan yang memaksa.
Menurut Syamsuddin, ada tiga opsi jika Presiden Jokowi ingin menerbitkan perppu KPK.
Pertama, perppu yang membatalkan UU KPK hasil revisi.
Kedua, perppu yang menangguhkan implementasi UU KPK hasil revisi dalam jangka waktu tertentu, agar UU KPK hasil revisi bisa diperbaiki.
"Dan ketiga yang isinya menolak atau membatalkan sebagian pasal bermasalah yang disepakati antara DPR dan pemerintah. Poin saya, apabila presiden misalnya takut dengan pilihan pertama, beliau bisa pilih yang lain," katanya.
Dalam kesempatan itu, Syamsuddin juga menilai ada yang waktu yang tepat bagi Presiden untuk menerbitkan perppu KPK Menurut Syamsuddin, titik tolaknya adalah 17 Oktober 2019.
(*)