Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bisa Senasib dengan Donald Trump, Presiden Jokowi Disebut Fahri Hamzah Bisa Dilengserkan dari Jabatannya, Peneliti LIPI Beberkan Fakta Sebenarnya

Candra Mega Sari - Kamis, 19 Desember 2019 | 14:13
Presiden Donald Trump dan Presiden Jokowi
AP Photo/Carolyn Kaster dan Istimewa

Presiden Donald Trump dan Presiden Jokowi

Syamsuddin juga menuturkan, penerbitan perppu merupakan kewenangan presiden jika merasa ada kepentingan yang memaksa.

Menurut Syamsuddin, ada tiga opsi jika Presiden Jokowi ingin menerbitkan perppu KPK.

Pertama, perppu yang membatalkan UU KPK hasil revisi.

Baca Juga: Ditunjuk Langsung Oleh Jokowi Untuk Jadi Tangan Kanan Basuki, Sosok Putra Negeri Cendrawasih Ini Punya Riwayat Mengejutkan, Penghargaan dari KPK Jadi Idaman

Kedua, perppu yang menangguhkan implementasi UU KPK hasil revisi dalam jangka waktu tertentu, agar UU KPK hasil revisi bisa diperbaiki.

"Dan ketiga yang isinya menolak atau membatalkan sebagian pasal bermasalah yang disepakati antara DPR dan pemerintah. Poin saya, apabila presiden misalnya takut dengan pilihan pertama, beliau bisa pilih yang lain," katanya.

Dalam kesempatan itu, Syamsuddin juga menilai ada yang waktu yang tepat bagi Presiden untuk menerbitkan perppu KPK Menurut Syamsuddin, titik tolaknya adalah 17 Oktober 2019.

(*)

Source :Kompas.com Twitter Warta Kota BBC

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x