Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bisa Senasib dengan Donald Trump, Presiden Jokowi Disebut Fahri Hamzah Bisa Dilengserkan dari Jabatannya, Peneliti LIPI Beberkan Fakta Sebenarnya

Candra Mega Sari - Kamis, 19 Desember 2019 | 14:13
Presiden Donald Trump dan Presiden Jokowi
AP Photo/Carolyn Kaster dan Istimewa

Presiden Donald Trump dan Presiden Jokowi

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID-Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dimakzulkan DPR AS, Rabu (18/12/2019).

Dikutip dari Kompas, mayoritas anggota DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Donald Trump.

Dua dakwaan pemakzulan yang dijeratkan terhadap Trump, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS.

Baca Juga:Sang Presiden Ungkap Kronologi Pasukan Delta Forces Serbu Markas Pemimpin ISIS Abu Bakar al-Baghdadi, Donald Trump: Seperti Menonton Film

Voting digelar oleh DPR AS di Gedung Capitol, Washington DC pada Rabu (18/12/2019) waktu setempat.

Trump pun menjadi presiden ketiga setelah Andrew Johnson (1868), dan Bill Clinton (1998) yang dimakzulkan di level DPR AS.

Dalam konferensi pers pasca-pemungutan suara, Ketua Komite Yudisial Jerry Nadler mengatakan, Trump memang layak dimakzulkan.

Baca Juga:Ceroboh Beri Sinyal Adanya Operasi Rahasia, Donald Trump Sempat Kasih Kode Sebelum Abu Bakar al-Baghdadi Ledakkan Diri Sendiri, Sang Pemimpin ISIS Akhirnya Mati Secara Tragis

Iamenjelaskan, presiden ke-45 AS tersebut secara nyata sudah menampilkan bahaya nyata bagi sistem pemilihan dan pembagian kekuasaan di AS.

"Seorang Presiden AS tidak diperkenankan untuk menjadi diktator," ucap Nadler dalam keterangannya sebagaimana diberitakan BBC.

Trump menjalani sidang pemakzulan buntut percakapan teleponnya dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky pada 25 Juli lalu.

Source :Kompas.com Twitter Warta Kota BBC

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x