Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID-Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dimakzulkan DPR AS, Rabu (18/12/2019).
Dikutip dari Kompas, mayoritas anggota DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Donald Trump.
Dua dakwaan pemakzulan yang dijeratkan terhadap Trump, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS.
Voting digelar oleh DPR AS di Gedung Capitol, Washington DC pada Rabu (18/12/2019) waktu setempat.
Trump pun menjadi presiden ketiga setelah Andrew Johnson (1868), dan Bill Clinton (1998) yang dimakzulkan di level DPR AS.
Dalam konferensi pers pasca-pemungutan suara, Ketua Komite Yudisial Jerry Nadler mengatakan, Trump memang layak dimakzulkan.
Iamenjelaskan, presiden ke-45 AS tersebut secara nyata sudah menampilkan bahaya nyata bagi sistem pemilihan dan pembagian kekuasaan di AS.
"Seorang Presiden AS tidak diperkenankan untuk menjadi diktator," ucap Nadler dalam keterangannya sebagaimana diberitakan BBC.
Trump menjalani sidang pemakzulan buntut percakapan teleponnya dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky pada 25 Juli lalu.