Fahri menilai, KPK terlalu dalam mencampuri urusan Presiden, dimana awal menjabat sudah memberikan laporan berupa nilai terhadap nama-nama calon menteri yang akan ditunjuk Jokowi untuk mengisi kabinetnya.
"KPK mencoret daftar nama kabinet awal, ada yang pakai tanda merah, hijau, kuning, sehingga Presiden tidak bisa menggunakan hak prerogatifnya," papar Fahri.
Syarat Impeachment di Indonesia
Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris meminta Jokowi untuk tak khawatir dengan narasi pemakzulan.
Jokowi tak usah khawatir dimakzulkan hanya karena menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
"Presiden tidak perlu khawatir dengan ancaman banyak pihak, ada yang menghubungkan penerbitan perppu KPK itu dengan impeachment, dengan apa namanya pemecatan atas presiden," kata Syamsuddin, Minggu (6/10/2019).
Syamsuddin menegaskan, bahwa narasi itu tidak tepat.
Ia menganggap, pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut tak memahami konstitusi.
"Konstitusi kita itu sangat jelas prosedur pemberhentian presiden mesti ada pelanggaran hukum," ujarnya.