Pelanggaran hukum yang bisa di-impeachment adalah:
1. Pengkhianatan terhadap negara
2. Korupsi
3. Penyuapan
4. Tindak pidana berat lain atau perbuatan tercela
5. Presiden/Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres.
Cakupan pelanggaran hukum yg dimaksud Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 terang benderang menyebut berupa pengkhianatan thdp negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela, dan/atau Presiden/Wapres tdk lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres.
— Syamsuddin Haris (IG: syamsuddin_haris) (@sy_haris) October 3, 2019
Syamsuddin juga menuturkan, penerbitan perppu merupakan kewenangan presiden jika merasa ada kepentingan yang memaksa.
Menurut Syamsuddin, ada tiga opsi jika Presiden Jokowi ingin menerbitkan perppu KPK.
Pertama, perppu yang membatalkan UU KPK hasil revisi.
Kedua, perppu yang menangguhkan implementasi UU KPK hasil revisi dalam jangka waktu tertentu, agar UU KPK hasil revisi bisa diperbaiki.
"Dan ketiga yang isinya menolak atau membatalkan sebagian pasal bermasalah yang disepakati antara DPR dan pemerintah. Poin saya, apabila presiden misalnya takut dengan pilihan pertama, beliau bisa pilih yang lain," katanya.
Dalam kesempatan itu, Syamsuddin juga menilai ada yang waktu yang tepat bagi Presiden untuk menerbitkan perppu KPK Menurut Syamsuddin, titik tolaknya adalah 17 Oktober 2019.
(*)
Source | : | Kompas.com,Twitter,Warta Kota,BBC |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar