GridHot.ID- Sebuah foto yang menunjukkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atas nama Prabowo Subianto sempat beredar di media sosial.
SKCK tersebut dibuat untuk keperluan pendaftaran capres pada Pilpres 2019.
Dilansir dari artikel yang tayang di Intisari Online pada 26 Juli 2018, kebenaran tentang SKCK atas nama Prabowo Subianto kemudian diakui olehKaro Penmas Divhumas Polri Brigjen M Iqbal.
KeberadaanSKCK atas nama Prabowo Subianto rupanya menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Apalagi hanya berselah beberapa hari setelah foto SKCK tersebut beredar, beberapa media nasional memberitakan tentang dokumen rahasia Amerika Serikat tentang keterlibatan Prabowo dalam kasus 1998.
Satu dari 34 dokumen yang merupakan percakapan staf Kedutaan AS di Jakarta dengan pejabat-pejabat Indonesia, menyatakan bahwa Prabowo memerintahkan Kopassus untuk melakukan tindakan penghilangan secara paksa kepada beberapa aktivis 1998.
Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) memangdianggap bersalah karena dianggap tidak mampu mengetahui kegiatan bawahannya.
Apalagi, Mayor Bambang Kristiono dan beberapa anggota pasukannya yang merupakan bawahan Prabowo kemudian dijatuhi hukuman.
Sementara Prabowo yang saat itu berpangkat Letnan Jenderal 'hanya' diberhentikan dari dinas militer.