SKCK
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Biasanya surat tersebut dikeluarkan untuk keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, pindah alamat, atau seperti yang dilakukan Prabowo, dalam rangkan pencalonan jabatan tertentu.
Selain biodata, surat tersebut juga berisi catatan kepolisian terkait pemohon, yaitu apakah pemohon pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau sedang dalam proses peradilan akibat perbuatannya.
Polisi bertugas untuk 'melacak' status pemohon terkait masalah pidana.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dikatakan bahwa siapapun yang memohon SKCK, jika memenuhi syarat administratif, pasti akan mendapatkan SKCK.
Pernah atau tidaknya pemohon melakukan tindak pidana bukanlah syarat untuk membuat SKCK, melainkan hal yang akan dicantumkan dalam SKCK.
"Tidak memiliki keterlibatan dalan kegiatan kriminal"
Hal yang dipertanyakan oleh beberapa warganet terkait dengan SKCK atas nama Prabowo adalah catatan kepolisian yang menyatakan bahwa Prabowo "tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun".
Dengan adanya pemberitaan bahwa Prabowo terlibat dalam penghilangan aktivis 1998, bahkan dirinya dipecat dari dinas militer karena dianggap tidak mampu mengurus bawahannya dengan baik, sehingga bawahannya melakukan tindakan kriminal dan dihukum, maka catatan bahwa Prabowo "tidak memiliki catatan kegiatan kriminal" sedikit membingungkan.