"Pelaku ini beralasan menabrak seseorang, sehingga ia meminta sejumlah uang kurang lebih Rp 5 juta,"kata Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono, di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).
Akhirnya, IH mentransfer uang tersebut ke rekening AS.
Selanjutnya,AS meminta kartu ATM milik IH sebelum kemudian melarikan diri.
Pada Mei 2019, IH meminta AS mengembalikan ATM miliknya, tapi AS tidak bisa dihubungi.
Ancam Sebar Video Syur Korban
Enam bulan kemudian, tepatnya 11 Desember 2019, AS kembali menghubungi IH sambil mengancam akan menyebarkan video syur dirinya.
Pesan bernada ancaman itu pelaku kirimkan ke ponsel korban melalui WhatsApp dengan disertai bukti video syur saat keduanya berhubungan badan.
"Si korban ini kaget ternyata dia yang sedang melakukan hubungan suami istri direkam tanpa sepengetahuannya," kata Joko.
Di dalam pesan singkat itu AS juga mengancam akan menyebarkan video hubungan intim ke situs online.