"Jadi, saya ini punya keahlian merias sendiri."
"Sayangnya, saya enggak punya waktu berdandan lama, jadi tampil apa adanya," ungkapnya.
Berdasarkan update terakhir yang berhasil Grid.ID rangkum dari Kompas.com kini Rita dieksekusi ke Lembaga Pemasrakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Eksekusi dilakukan setelah putusan hakim terhadap Rita sudah berkekuatan hukum tetap.
"Eksekusi terhadap RIW ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (3/8/2018).
Sebelumnya, Rita divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Grid,ID dengan judul Gaya Hidup Rita Widyasari Sebelum Tertangkap Korupsi, dari Koleksi Tas Mewah Sampai Salon Pribadi.
(*)
Source | : | Grid.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar