Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Kasus pencabulan berkedok dukun pengobatan alternatif belakangan ini kembali ramai jadi perbincangan masyarakat.
Kasus tersebut terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka dukun cabul bernama Husein Alatas (39) berhasil ditangkap Direktorat Kriminal Umum (Ditkrismum) Polda Metrio Jaya pada 16 Desember 2019.
Melasir dari Antaranews.com, penangkapan pelaku berdasarkan laporan R (37) seoran pasien sekaligus korban di klinik pengobatan alternatif milik Husein Alatas.
"Korban terakhir melaporkan ini ada ketertarikan, Menurut pengakuan ada ketertarikan dari korban yang melapor ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta.
Korban mengalami kekerasan seksual pada saat menjalani pengobatan di tempat milik Husein Alatas di Cileduk, Kecamatan Satu Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku melakukan kejahatan penjabulan terhadap seseorang yang memang pada saat itu korban berobat kepada tersangka," tambah Yusri.
Kronologinya Mulanya, korban yang menderita sakit pendarahan rahim datang ke tempat pengobatan alternatif milik tersangka pencabulan.