Gridhot.ID - Terbongkarnya kasus penyelundupan Harley Davidson dan juga Sepeda Brompton oleh maskapai Garuda Indonesia kini masih berlanjut.
Pasca dipecatnya Ari Ashkara dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia karena menjadi dalang dibalik kasus penyelundupan tersebut, kini kesalahannya harus dipertanggungjawabkan dalam pidana.
Tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Dirut, kabar terbaru Ari Askhara kini bahkan terancam hukuman pidana.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.
Dilansir TribunJakarta dari Kompas.com, Heru mengungkapkan saat ini perkembangan kasus penyelundupan barang impor di pesawat Garuda itu sedang dalam proses penyidikan.
"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang sedang dalam proses penyidikan agar fair dan transparan. Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk mendetailkan dan menyelesaikan dengan seadil-adilnya," ujar Heru ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Heru menegaskan bahwa kasus penyelundupan yang dilakukan mantan Dirut Garuda itu termasuk tindak pidana.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar