Maka solusinya bukanlah melakukan pembayaran bea masuk dan denda, namun hukuman pidana
"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan bayar (bea masuk)," ujar dia.
Heru kembali menjelaskan, jika ternyata mantan Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara terbukti melakukan tindak pidana.
Selain itu, otoritas kepabeanan masih dalam proses pemeriksaan mengenai identitas dari pemilik dua sepeda brompton yang diselundupkan.
Namun demikian, masih membutuhkan proses untuk pelaku penyelundupan bisa dijadikan tersangka.
"Kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan ada unsur pidana, ya pidana. Siapa yang dipidana? sesuai dengan hasil investigasi," ujar dia.
Diwartakan sebelumnya, selain pelaku penyelundupan, Kementerian Perhubungan sudah melayangkan surat berupa sanksi administratif karena Garuda melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian flight approval.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar