Gridhot.ID -Krisis yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai berkembang ke arah dugaan adanya tindak korupsi.
Melalui Surat Perintah Penyidikandengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019, Kejaksaan Agung tidak hanya mulai memeriksa saksi-saksi, tapi juga mulai melakukan pencekalan.
Hal ini disampaikan olehJaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menyebutkan sudah menerbitkan surat pencekalan untuk 10 orang.
Mereka dicegah untuk berpergian ke luar negeri karenaberpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Jiwasraya.
Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12), mengatakan, Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dalam pencekalan terhadap 10 orang tersebut lantaran terkait kasus krisis likuiditas di Jiwasraya.
Pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang tersebut berlaku mulai 26 Desember hingga jangka waktu enam bulan ke depan.
Mereka adalah: HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS, jadi 10 orang.
Jika merujuk data Kementerian BUMN, periode 2005-2018 manajemen Jiwasraya adalah sebagai berikut:
Djonny Wiguna (DW), Komisaris Utama dan Komisaris Independen Jiwaraya.
Sesuai situs BUMN, Djonny adalah sarjana ekonomi lulusan Universitas Indonesia ini memiliki banyak pengalaman di industri asuransi. Lahir di Jakarta, 12 Agustus 1951,