"Nanti yang akan menangani adalah petugas piket dari Lantas," kata AKP Aji, Sabtu (28/12/2019).
Ia menambahkan, pihaknya tak menemukan tindakan kriminal di dalam video tersebut.
Namun, ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pelaku video viral tersebut sehingga dilimpahkan kepada Satuan Lalu Lintas.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral di media sosial karena memperlihatkan beberapa remaja putri melakukan konvoi mengendarai sepeda motor.
Mereka diperkirakan masih berusia belasan tahun.
Seorang di antaranya menyeret sebuah sabuk berwarna kuning, di ujungnya terdapat gir motor.
Tak hanya diseret, sabuk dan gir tersebut diayun-ayunkan layaknya adegan dalam tawuran.
Menurut sejumlah netizen, lokasinya di jalan Pantura Kendal, tepatnya di Desa Karangsuno, Cepiring.