Gridhot.ID - Kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya kini sedang menjadi sorotan.
Pasalnya, Kejaksaan Agung resmi mencekal 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Pencekalan terhadap 10 orang yang berpotensi menjadi tersangka ini diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Kesepuluh orang yang mulai dicekal sejak 26 Desember hingga jangka waktu enam bulan ke depan tersebut adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS, jadi 10 orang.
Khusus untuk inisial HR, nama Harry Prasetyo diduga merupakan sosok yang dimaksud.
Pria kelahiran Cimahi 15 Maret 1970 ini menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Pesero) pada tanggal 15 Januari 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Kep-14/MBU/2008 tanggal 8 Januari 2008 tentang Pergantian Direksi BUMN.
Siapa sangka, sosok Harry Prasetyo ternyata pernah berada dalam lingkaran istana presiden.
Harry diketahui pernah menjadi Tenaga Ahli Utama Kedeputian III bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP).
Lalu, bagaimana bisa Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sampai 'kecolongan' memasukan nama Harry Prasetyo sebagai stafnya?