Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor pada 21 Agustus 2009 yang turut mencemari perairan Indonesia memasuki babak baru.
Warga NTT yang menjadi korban pencemaran minyak Montara minta ganti rugi kepada pemerintah Federal Australia di PBB sebesar 15 miliar dolar AS atau setara Rp209 triliun.
"Kami telah menunjuk seorang pengacara ternama Monica Feria-Tinta yang berdomisili di London untuk segera melaksanakan tuntutan tersebut."
"Termasuk di dalamnya kerugian sosial ekonomi masyarakat sebesar 15 miliar dolar Amerika Serikat," kata Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanoni di Kupang, Minggu (29/12/2019) seperti dikutip Gridhot.ID dari Antara.
Pengajuan ganti rugi itu telah disampaikan korban termasuk di dalamnya petani rumput laut, nelayan dan masyarakat NTT yang menyebar di 13 kabupaten/kota pada 5 Desember 2019.
Tantoni menegaskan angka tuntutan ganti rugi itu tak terlalu berlebihan dan berdasarkan hitungan kerugian sosial ekonomi yang kredibel dan akuntabel yang dilakukan Prof Mukhtasor dari ITS Surabaya.
Pasalnya, wilayah perairan di Laut Timor sebagian besar tercemar minyak mentah bercampur zat kimia timah hitam dan bubuk kimia dispresant akibat meledaknya anjungan minyak Montara.
Tragedi yang terjadi pada tahun 2009 itu, kemudian "membunuh" lebih dari 100.000 mata pencaharian warga NTT.
Terutama para petani rumput laut, para nelayan, serta berbagai penyakit aneh yang menyerang masyarakat pesisir sampai membawa kematian.