Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Tersangka provokasi kerusuhan Papua, Veronica Koman hingga saat ini masih menjadi buronan polisi.
Veronica Koman dijerat sejumlah pasal yaitu UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Meski diburu polisi,Veronica Koman mengatakan akan terus menyuarakan pelanggaran HAM dan ketidakadilan yang dialami rakyat Papua.
Dilansir dari ABC Australia, Veronica telah meminta kepada pihak keluarganya untuk bersabar karena persoalan yang dialami rakyat di Papua jauh lebih berat.
"Saya tidak akan berhenti," kata Veronica dalam wawancara khusus dengan program The World ABC TV yang tayang pada Kamis (3/10/2019).
Perempuan 31 tahun itu punmembantah telah menyebarkan rekaman dan informasi soal Papua di sosial media untuk memperkeruh suasana.
Veronicamengaku bahwa dirinya telah menyaring segala informasi yang disebarkannya.
"Misalnya saat terjadi kerusuhan di Wamena, saya sangat berhati-hati untuk tidak menyebarkan rekaman yang melibatkan konflik horizontal antara penduduk asli dan pendatang. Saya sangat berhati-hati mengenai hal itu," katanya.
Bahkan, Veronica kini justru menerima penghargaan 'Sir Ronald Wilson Human Rights Award' karena keberaniannya mengungkap pelanggaran HAM di Papua.