Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Tersangka provokasi kerusuhan Papua, Veronica Koman hingga saat ini masih menjadi buronan polisi.
Veronica Koman dijerat sejumlah pasal yaitu UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Meski diburu polisi, Veronica Koman mengatakan akan terus menyuarakan pelanggaran HAM dan ketidakadilan yang dialami rakyat Papua.
Dilansir dari ABC Australia, Veronica telah meminta kepada pihak keluarganya untuk bersabar karena persoalan yang dialami rakyat di Papua jauh lebih berat.
"Saya tidak akan berhenti," kata Veronica dalam wawancara khusus dengan program The World ABC TV yang tayang pada Kamis (3/10/2019).
Perempuan 31 tahun itu pun membantah telah menyebarkan rekaman dan informasi soal Papua di sosial media untuk memperkeruh suasana.
Veronica mengaku bahwa dirinya telah menyaring segala informasi yang disebarkannya.
Source | : | abc net,ABC Australia |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar