Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berani Tunjuk Pengacara Asal Inggris, Warga NTT Tuntut Australia Bayar Ganti Rugi Rp 209 Triliun, Ini Penyebabnya

Candra Mega Sari - Minggu, 29 Desember 2019 | 17:13
Laut Timor
www.abc.net.au

Laut Timor

Tanoni berharap Kemenko Maritim dan Invenstasi di bawah kendali Luhut Pandjaitan segera mengambil sikap pada Januari 2020 untuk menyelesaikan kasus minyak Montara secara tuntas.

Baca Juga: Kembali Koar-koar di Media Australia, Veronica Koman Ngaku Tak Gentar untuk Menyuarakan Papua Meski Sang Ibunda Menangis Memintanya Berhenti Hingga Keluarga Diintimidasi

Ia mengatakan jika skenario tersebut terwujud maka Presiden Jokowi dengan segera menyurati Perdana Menteri Australia Scott Morrison untuk mengambil langkah guna mengakhiri kasus Motara yang sudah 10 tahun berjalan, namun tak pernah mengenal kata akhir ini.

Kasus minyak Montara di Laut Timor adalah masalah besar bangsa Indonesia yang harus mendapatkan perhatian utama dan serius dari Pemerintahan Jokowi dalam upaya penyelesainnya.

PTTEP RIG COLLAPSE

"Jika dalam waktu sebulan ke depan PM Australia Scott Morrison tidak menanggapi surat Presiden Jokowi atau menjawabnya secara abu abu, maka kasus ini akan segera kami bawa ke International Court of Justice (ICJ) atau ke International for The Law Of the Sea (ITLOS)," katanya.

Baca Juga: Tak Kunjung Menyerahkan Diri Usai Terpantau Berada di Australia Bersama Suami, Polisi Akan Keluarkan Red Notice untuk Veronica Koman

Sebab kasus pencemaran minyak di Laut Timor ini, kata Tanoni menegaskan tidak berdimensi politik, tetapi semata-mata hanya masalah kemanusiaan dan lingkungan.

"Kami sangat optimistis akan memenangkan perkara ini dengan menggugat pemerintah Federal Australia di PBB untuk membayar ganti rugi sebesar 15 miliar dolar AS kepada rakyat NTT yang menderita," kata Tanoni.

(*)

Source :Kompas.comANTARA

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x