Selain itu, kata Tanoni, hancurnya puluhan ribu hektare terumbu karang di wilayah perairan Laut Timor yang belum dihitung besar kerugiannya.
"Jadi tuntutan ganti rugi sebesar 15 miliar dolar AS itu tidak terlalu berlebihan," katanya menegaskan.
Melansir dari Kompas, tuntutan ganti rugi masyarakat atas pencemaran Laut Timor akibat meledaknya sumur minyak Montara sempat terkatung-katung.
Belum ada langkah nyata dari Australia atas kasus itu, dan Pemerintah Indonesia terkesan tidak sepenuh hati memperjuangkan kepentingan rakyatnya.
"Masyarakat nelayan dan pesisir Pulau Timor, Rote-Ndao, Alor, dan negara tetangga Timor Leste yang terkena dampak pencemaran terus bertanya-tanya,"kata Ferdi Tanoni, koordinator Tim Advokasi Pencemaran Laut Timor (TAPLT) wilayah Indonesia, Selasa (1/6/2010) di Jakarta.
Tanoni mengatakan korban sudah lama menyiapkan gugatan kepada pemerintah Federal Australia dan perusahaan pencemar asal Thailand PTTEP dalam kasus minyak Montara.
"Sekitar tiga tahun lalu, tepatnya pada 2016, kami akhirnya mengambil keputusan untuk mengajukan gugatan kepada Australia dan PTTEP, perusahaan minyak asal Thailand yang mengelola anjungan Montara di Pengadilan Federal Australia," katanya kepada Antara di Kupang, Minggu (29/12/2019).
Mantan agen Imigrasi Australia itu menambahkan persidangan atas kasus tersebut sampai saat ini masih terus berjalan di Pengadilan Federal Australia di Syndey.