Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berani Tunjuk Pengacara Asal Inggris, Warga NTT Tuntut Australia Bayar Ganti Rugi Rp 209 Triliun, Ini Penyebabnya

Candra Mega Sari - Minggu, 29 Desember 2019 | 17:13
Laut Timor
www.abc.net.au

Laut Timor

Baca Juga: Di Negeri Sendiri Dicari, Di Pelarian Dihormati, Jadi Buronan Polisi Indonesia Karena Berstatus Tersangka Provokasi Kerusuhan Papua, Veronica Koman Diam-diam Dapat Penghargaan HAM di Australia

Selain itu, kata Tanoni, hancurnya puluhan ribu hektare terumbu karang di wilayah perairan Laut Timor yang belum dihitung besar kerugiannya.

"Jadi tuntutan ganti rugi sebesar 15 miliar dolar AS itu tidak terlalu berlebihan," katanya menegaskan.

Melansir dari Kompas, tuntutan ganti rugi masyarakat atas pencemaran Laut Timor akibat meledaknya sumur minyak Montara sempat terkatung-katung.

Baca Juga: Kaya dan Miliki Banyak Harta, Raul Lemos Sempat Dikabarkan Ngutang dan Gadaikan Rumah Mewah ke Salah Satu Bank Australia di Dili Demi Persunting Krisdayanti

Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara Ferdi Tanoni, saat bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Luhut Binsar Pandjaitan
Dokumen Ferdi Tanoni

Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara Ferdi Tanoni, saat bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Luhut Binsar Pandjaitan

Belum ada langkah nyata dari Australia atas kasus itu, dan Pemerintah Indonesia terkesan tidak sepenuh hati memperjuangkan kepentingan rakyatnya.

"Masyarakat nelayan dan pesisir Pulau Timor, Rote-Ndao, Alor, dan negara tetangga Timor Leste yang terkena dampak pencemaran terus bertanya-tanya,"kata Ferdi Tanoni, koordinator Tim Advokasi Pencemaran Laut Timor (TAPLT) wilayah Indonesia, Selasa (1/6/2010) di Jakarta.

Tanoni mengatakan korban sudah lama menyiapkan gugatan kepada pemerintah Federal Australia dan perusahaan pencemar asal Thailand PTTEP dalam kasus minyak Montara.

Baca Juga: Tak Kunjung Menyerahkan Diri Usai Terpantau Berada di Australia Bersama Suami, Polisi Akan Keluarkan Red Notice untuk Veronica Koman

"Sekitar tiga tahun lalu, tepatnya pada 2016, kami akhirnya mengambil keputusan untuk mengajukan gugatan kepada Australia dan PTTEP, perusahaan minyak asal Thailand yang mengelola anjungan Montara di Pengadilan Federal Australia," katanya kepada Antara di Kupang, Minggu (29/12/2019).

Mantan agen Imigrasi Australia itu menambahkan persidangan atas kasus tersebut sampai saat ini masih terus berjalan di Pengadilan Federal Australia di Syndey.

Source :Kompas.comANTARA

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x