Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap Rogoh Kocek Berlebih Usai Rayakan Pergantian Tahun, Pemerintah Naikkan Harga Kebutuhan dan Tarif Iuran di Tahun 2020, Simak 4 Diantaranya!

None - Rabu, 01 Januari 2020 | 08:13
Ilustrasi Pembayaran Lewat EDC
Tribunnews

Ilustrasi Pembayaran Lewat EDC

Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Baca Juga: Pasukan Elite Tentara GAM Disebut-sebut Jadi Dalang, Kapolda Sumut Akui Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Sangat Rapi dan Penuh Misteri, Pelaku Sama Sekali Tak Tinggalkan Jejak Sidik Jari

ilustrasi rokok
freepik

ilustrasi rokok

Rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.

Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

PT Djarum menyatakan adanya kebijakan menaikkan tarif cukai umumnya ada kemungkinan kenaikan harga jual.

Baca Juga: Ngaku Sakit Jantung Hingga Cedera Punggung, Setnov Kepergok Komisioner Ombudsman Saat Jalani Perawatan VIP di RSPAD: Ada Kesenjangan di Antara Napi

"Setiap kenaikan cukai, pasti akan menaikkan harga," kata Senior Manager Corporate Communications PT Djarum Budi Darmawan dikutip dari Kompas.com, 4 Oktober 2019.

3. Rokok elektrik atau vape

Selain menaikkan cukai rokok konvensional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok elektrik atau vape mulai tahun 2020.

Mengutip Kontan.co.id, 20 November 2019, kisaran kenaikan HJE untuk vape diperkirakan sama dengan kenaikan HJE rokok konvensional.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x