"Jangan diumbar di media karena nanti mengganggu penyidikan. Serahkan kepada penyidik. Saya rasa Polri akan terbantu dalam menyelesaikan masalah Karena Inikan beban berat bagi polisi,” katanya.
Stanislaus kembali mengatakan, ketika seorang pelaku menyatakan ada pengkhianatan, maka langkah berikutnya adalah menguji pernyataan itu.
"Diuji motif itu. Apakah benar motif seperti yang dia sampaikan, apakah bohong, nah itu diuji. Bagaimana mengujinya, penyidik itu punya teknik," katanya.
"Kalau dia (pelaku) bersih dari intervensi pihak-pihak lain. Itu berarti bisa diduga motif (pengkhianatan) itu benar,"sambungnya.
Sementara itu, statement TPF atau tim penasihat hukum Novel yang meragukan polisi, menurut Stanislaus, merupakan pernyataan-pernyataan yang tidak bisa dijadikan alat bukti.
"Yang bisa kan dari pengakuan tersangka dan bukti-bukti," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pengamat Intelijen: Penyerang Novel Terpanggil Jiwa Korsa"
(*)