GridHot.ID - Maih ingat dengan AF (20), siswi pondok pesantren yang melahirkan bayi di baskom?
Kabar terbaru menyebutkan AF terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
Hal tersebut cukup beralasan, sebaba AF dijerat dua undang-undang sekaligus.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai mengatakan, AF akan dijerat dengan pasal peganiayaan anak yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 3 dan 4, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pidana tersebut ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud karena yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya.
Selain itu, AF juga akan dijerat dengan pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak yang ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
"Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah. Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun," ujarnya di Polres Magetan, Senin (30/12/2019).
Muhammad Riffai menambahkan, AF nekat menelantarkan bayi laki laki yang baru dilahirkan hingga tewas karena tidak ingin menanggung aib atas kehamilannya.