Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Telantarkan Bayinya Bersama Tumpukan Baju Kotor Hingga Tewas, Siswi Pondok Pesentren Ini Dijerat dengan Dua Undang-undang Sekaligus, Terancam Hukuman Penjara Minimal 15 Tahun

None - Rabu, 01 Januari 2020 | 12:13
AF, siswi pondok pesantren yang melahirkan di baskom
(SURYA.co.id/Doni Prasetyo)

AF, siswi pondok pesantren yang melahirkan di baskom

GridHot.ID - Maih ingat dengan AF (20), siswi pondok pesantren yang melahirkan bayi di baskom?

Kabar terbaru menyebutkan AF terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara.

Hal tersebut cukup beralasan, sebaba AF dijerat dua undang-undang sekaligus.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai mengatakan, AF akan dijerat dengan pasal peganiayaan anak yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Sudah Ambil Ancang-ancang dari Lama, Putra-Putri Pembesar Indonesia Ini Siap Maju Pilkada 2020, Namun Sayang, Partai Politik Tak Jua Memberikan Tanda-tanda Dukungan

Sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 3 dan 4, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pidana tersebut ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud karena yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya.

Selain itu, AF juga akan dijerat dengan pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak yang ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

"Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah. Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun," ujarnya di Polres Magetan, Senin (30/12/2019).

Baca Juga: Rok Kebaya Nyangkut di Gir Motor, Wanita Ini Terjatuh dari Kendaraannya, Nyawanya Tak Terselamatkan Meski Sudah Dibawa ke Rumah Sakit

Muhammad Riffai menambahkan, AF nekat menelantarkan bayi laki laki yang baru dilahirkan hingga tewas karena tidak ingin menanggung aib atas kehamilannya.

Source :Surya.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x