AS langsung melaporkan temuan mayat bayi laki-laki di ember pada pengurus pondok pesantren.
Pengurus pondok meneruskan laporan AS ke Polsek Plaosan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "HUKUMAN Santriwati Ponpes Plaosan yang Lahirkan Bayi di Baskom, Dijerat 2 Undang-undang Berikut ini!"
(*)