"Praktik pinjam meminjam ini tanpa agunan. Bahkan ada ibu-ibu yang menjaminkan suaminya sama rentenir itu."
"Ada korban namanya Bu Ning, warga Kecamatan Kutawaluya, Karawang. Dia bilang banyak teman-temannya diceraikan suami karena suami dijadikan agunan utang," ungkap Puteri kepada Warta Kota, Selasa (31/12/2019)."
Istilah Bank Emok diambil karena praktik tersebut dilakukan mengikuti pola duduk lesehan bagi kalangan ibu-ibu di Jawa Barat.
Puteri mengungkap, masyarakat merasa terlena karena syarat yang diajukan Bank Emok cukup mudah yaitu hanya berupa foto kopi KTP serta surat persetujuan suami.
Namun, bunga yang diberikan Bank Emok cukup tinggi serta skema tanggung renteng yang dinilai merugikan.
"Saya berharap praktik ini segera diberantas karena menimbulkan masalah seperti perceraian dan perselisihan antar anggota kelompok peminjam," ungkapnya.
Puteri menegaskan bahwa praktik Bank Emok ini menjadi fokus dan prioritas untuk segera diselesaikan.
"Saya mengajak agar masyarakat tidak lagi meminjam pada praktik rentenir ilegal," ungkapnya.
Solusi yang ditawarkan antara lain dengan mendorong penyusunan peraturan terkait skema kredit kelompok, serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat.