Puteri juga akan terus mendorong OJK untuk menerbitkan peraturan.
Peraturan itu terkait skema kredit kelompok dan sistem pembayaran tanggung renteng yang mengatur antara lain keharusan bahwa kredit hanya untuk usaha produktif berbasis komunitas usaha, dan bukan hanya sekedar kumpulan saja.
Ia juga berpendapat bahwa perlu adanya pengetatan pada penghitungan kemampuan bayar dan sumber pembayaran dari setiap anggota kelompok yang diberikan pinjaman agar memitigasi potensi konflik yang timbul apabila terdapat anggota yang gagal bayar.
"Solusi lain yang dapat dilakukan yaitu dengan terus meningkatkan literasi keuangan di masyarakat," kata dia.
Selain itu, Puteri berpandangan, diperlukan pendampingan dan edukasi produk pinjaman secara intensif dan komprehensif.
"Bank Emok ini bisa diselesaikan kalau masyarakat sudah melek keuangan. Selain itu, kedepannya kita juga perlu inisiasi untuk melibatkan kepala desa setempat."
"Agar melarang praktik Bank Emok masuk ke wilayahnya, seperti yang dilakukan pada beberapa desa di Kabupaten Bekasi," tuturnya.
Puteri juga akan mengajak keterlibatan perbankan BUMN untuk memberikan sosialisasi dan membantu dalam memfasilitasi perkreditan kepada masyarakat di daerah pemilihannya.
"Kita juga akan mengajak pihak perbankan untuk lebih giat dalam memberikan edukasi dan sosialisasi terkait produk pinjaman untuk masyarakat, terutama segmen UMKM."
"Sehingga nanti tidak akan ada lagi masyarakat yang menjadi korban Bank Emok ilegal," ujarnya.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Warta Kota |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar