Laporan Wartawan GridHot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Semenjak melenggang ke Senayan, sosok PuteriAnetta Komarudin selalu mencuri perhatian publik.
Pasalnya, Puteri Anetta Komarudin menjadi satu di antara anggota DPR RI 2019-2024 termuda.
Melansir dari Tribunnews.com, PuteriAnetta Komarudin baru berusia 26 tahun saat dilantik.
Selain usia yang masih muda, Puteri juga memiliki kekayaan yang fantastis yakni Rp 40,5 miliar.
Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Desember 2018, Puteri tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan di empat lokasi.
Puteri mengaku tak ingin memikirkan anggapan orang soal harta yang dirinya miliki.
Sebab Puteri telah bertindak transparan dengan melaporkan apa yang dimilikinya sebelum jadi anggota DPR.
Harta sebanyak itu,ia peroleh dari tanah warisan turun temurun dan dari usaha-usaha yang dimilikinya sendiri.
Kini, Puterilebih konsen pada tugasnya sebagai anggota DPR.
Ia pun sedang berupaya menepati beberapa visi dan misi kampanyenya di daerah pemilihan.
Namun, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Komisi XI ini mengaku miris akan emak-emak Karawang yang jaminkan suami ke rentenir.
Maraknya suami dijaminkan istri ke rentenir di Karawang, diketahui Puteri saat mendapatkan laporan dan mendengar aspirasi masyarakat.
Dalam kunjungan ke 16 titik itu, Puteri ingin menyerap aspirasi masyarakat.
Namun hal mengejutkan ketika ia membahas soal praktik Bank Emok dengan warga.
Bank Emok ini memang sudah menjadi perhatian Puteri cukup lama.
Bahkan turut ia masukkan dalam visi misi kampanye untuk memberantas praktik rentenir yang menyengsarakan warga itu.
Puteri mengaku miris ketika seorang warga di Karawang bercerita bagaimana menyiksanya punya tanggungan utang di Bank Emok.
"Praktik pinjam meminjam ini tanpa agunan. Bahkan ada ibu-ibu yang menjaminkan suaminya sama rentenir itu."
"Ada korban namanya Bu Ning, warga Kecamatan Kutawaluya, Karawang. Dia bilang banyak teman-temannya diceraikan suami karena suami dijadikan agunan utang," ungkap Puteri kepada Warta Kota, Selasa (31/12/2019)."
Istilah Bank Emok diambil karena praktik tersebut dilakukan mengikuti pola duduk lesehan bagi kalangan ibu-ibu di Jawa Barat.
Puteri mengungkap, masyarakat merasa terlena karena syarat yang diajukan Bank Emok cukup mudah yaitu hanya berupa foto kopi KTP serta surat persetujuan suami.
Namun, bunga yang diberikan Bank Emok cukup tinggi serta skema tanggung renteng yang dinilai merugikan.
"Saya berharap praktik ini segera diberantas karena menimbulkan masalah seperti perceraian dan perselisihan antar anggota kelompok peminjam," ungkapnya.
Puteri menegaskan bahwa praktik Bank Emok ini menjadi fokus dan prioritas untuk segera diselesaikan.
"Saya mengajak agar masyarakat tidak lagi meminjam pada praktik rentenir ilegal," ungkapnya.
Solusi yang ditawarkan antara lain dengan mendorong penyusunan peraturan terkait skema kredit kelompok, serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Puteri juga akan terus mendorong OJK untuk menerbitkan peraturan.
Peraturan itu terkait skema kredit kelompok dan sistem pembayaran tanggung renteng yang mengatur antara lain keharusan bahwa kredit hanya untuk usaha produktif berbasis komunitas usaha, dan bukan hanya sekedar kumpulan saja.
Ia juga berpendapat bahwa perlu adanya pengetatan pada penghitungan kemampuan bayar dan sumber pembayaran dari setiap anggota kelompok yang diberikan pinjaman agar memitigasi potensi konflik yang timbul apabila terdapat anggota yang gagal bayar.
"Solusi lain yang dapat dilakukan yaitu dengan terus meningkatkan literasi keuangan di masyarakat," kata dia.
Selain itu, Puteri berpandangan, diperlukan pendampingan dan edukasi produk pinjaman secara intensif dan komprehensif.
"Bank Emok ini bisa diselesaikan kalau masyarakat sudah melek keuangan. Selain itu, kedepannya kita juga perlu inisiasi untuk melibatkan kepala desa setempat."
"Agar melarang praktik Bank Emok masuk ke wilayahnya, seperti yang dilakukan pada beberapa desa di Kabupaten Bekasi," tuturnya.
Puteri juga akan mengajak keterlibatan perbankan BUMN untuk memberikan sosialisasi dan membantu dalam memfasilitasi perkreditan kepada masyarakat di daerah pemilihannya.
"Kita juga akan mengajak pihak perbankan untuk lebih giat dalam memberikan edukasi dan sosialisasi terkait produk pinjaman untuk masyarakat, terutama segmen UMKM."
"Sehingga nanti tidak akan ada lagi masyarakat yang menjadi korban Bank Emok ilegal," ujarnya.
(*)