GridHot.ID- Pernikahan di bawah umur masih saja terjadi.
Seperti pada tahun 2018 silam,terjadi pernikahan dini antara anaklelaki lulusan Sekolah Dasar (SD) berinisial RK yang masih berusia 13 tahun dengan seorang siswi SMK berinisial MA yang berusia 4 tahun di atasnya.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Kasus Suap, Mantan Dirut Garuda Meminta Maaf: Karena Persahabatan Saya Khilaf
Melansir dari Tribunnews.com, mereka melangsungkan pernikahan pada 30 Agustus 2018 silam.
Usai resmi menikah, mereka memutuskan untuk putus sekolah dan mengurus rumah tangga.
"Berhenti sekolah, urus rumah tangga," kata MA.
"Mau berhenti (sekolah), sama," sambung RK.
Bocah SD tersebut mengatakan akan menafkahi istrinya dengan cara bekerja sebagai petani bawang.
Mengutip pemberitaan dariKompas.com, juru bicara Kemenag Bantaeng, Mahdi, membenarkan soal pernikahan dua sejolitersebut.