"Kalau memang dia hanya sebatas sebagai saksi, tidak tahu apa-apa, bukan tersangka, kenapa kok harus cemas," kata Nunki.
Sampai akhirnya, Jessica ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melihat rekaman CCTV.
Dalam rekaman tersebut, Jessica hanya memegangi tasnya, dan melihat ke arah CCTV, sedangkan Hani menangis sambil mencari bantuan.
Jessica akhirnya menjadi tersangka dan menjalani persidangan yang panjang.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Akibat ulahnya tersebut, Jessica pun mendekam di balik jeruji besi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Jessica Kumala Wongso kemudian mengajukan banding.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica.
"Tolak," bunyi putusan yang tercantum di laman resmi MA, www.mahkamahagung.go.id seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).
Dengan ditolaknya peninjauan kembali (PK), Jessica Kumala Wongso tetap dihukum 20 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Nakita |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar