Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Blokir Uang Senilai Rp 1,2 Triliun di Bank Mandiri, Sri Mulyani Selamatkan Aset Negara dari Klaim Perusahaan Milik Tommy Soeharto: Kami Yakin Dana Itu Hak Pemerintah

None - Selasa, 07 Januari 2020 | 19:42
Tommy Soeharto
Instagram Tommy Soeharto

Tommy Soeharto

Baca Juga: Ini Penampakan Camat Ciledug yang Usir Relawan Banjir Secara Arogan, Minta Maaf dan Ngaku Khilaf Usai Video Viralnya Dihujat

Kolase Tommy Soeharto dan Sri Mulyani
kompas.com

Kolase Tommy Soeharto dan Sri Mulyani

Kemenkeu, melalui KepalaBiro Advokasi Tio Serepina Siahaan, menyatakan menyambut baik keputusan MA tersebut.

"Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat menyakini dana tersebut memang hak Pemerintah," ujar Tio, Jumat (3/8/2018).

Melalui putusan tersebut pula, menurut Tio, maka pemerintah berhak atas dana sebesar Rp1,2 triliun tersebut.

Baca Juga: Impitan Ekonomi di Tengah Surga Lautan Indonesia, Mirisnya Kehidupan Miskin Penduduk Natuna Ditengah Kekayaan Alamnya, Tiap Hari harus Keluarkan Kocek Rp 5 Ribu untuk Bayar Listrik

Selain itu,Menkeu Sri Mulyani jadi memiliki hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.

"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN," jelas Tio.

Kasus yang melibatkan PT TPN milik Tommy Soeharto sebagai pemohon PK Kedua dan Bank Mandiri serta Kemenkeu di bawah Sri Mulyani sebagai termohon PK Kedua ini sudah berlangsung sejak 2006.

Selain itu, terdapat pula 5 perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang diantaranya sudah sampai pada tingkat MA.

Baca Juga: Naik Ember Terapung Banjir Setinggi 2 Meter, Balita di Pancoran Mendadak Viral, Berceloteh Ingin Jadi Marinir Saat Dievakuasi Pasmar 1

PT TPN memang mengajukan permohonan PK Keduaatas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Source : intisari-online.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x