Gridhot.ID -Keluarga Cendana dikenal publik sebagai keluarga yang memiliki kekayaan tujuh turunan.
Kekayaan itu diturunkan dari Presiden kedua Indonesia, Soeharto.
Kekayaan itu pun menurun ke anak-anak dan saudaranya yang akhirnya dibisniskan.
Namun, beberapa keturunan keluarga Cendana pun justru tersangkut kasus yang berkaitan dengan uang kekayaannya.
Salah satunya adalah kasus yang menimpa Tommy Soeharto pada tahun 2018 lalu.
Lewat keputusan Majelis Mahkamah Agung (MA), Kementrian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani berhasil selamatkan uang negara senilai Rp1,2 triliun dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto.
Menurut situs Sekretariat Kabinet, uang negara tersebut berupa rekening yang diblokir di Bank Mandiri.
MA memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan TPN terhadap putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.
Putusan MA yang juga dimuat di situs MA dengan nomor register 716PK/PDT/2017 tersebut diputuskanpada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.
Tiga majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut adalahDr. H. Sunarto, SH., MH; H. Pandji Widagdo, SH., MH; dan Dr. H.M. Syarifudin, SH., MH.