Untuk menghadapi kasus tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Intisari-Online.com dengan judul "Hebat, Sri Mulyani Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun dari Tommy Soeharto"