Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya, Ayah Reynhard Sinaga Jadi DPO Kasus Perambahan Hutan di Riau, Putranya Kini Divonis Hukuman Mati di Inggris

None - Minggu, 12 Januari 2020 | 05:13
Reynhard Sinaga.
kolase BBC

Reynhard Sinaga.

Baca Juga: Hidup Kecukupan di Luar Negeri, Reynhard Sinaga si Predator Setan Kasus Pemerkosaan Sesama Pria di Inggris Ternyata Bukan Anak Orang Sembarangan, Bapaknya Bankir Tajir di Indonesia

Kegiatan perusahaan miliknya itulah yang membuat Saibun Sinaga terjerat kasus pidana.

Pidana yang disangkakan terkait perambahan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu masih belum berhasil mendatangkan pemilik PT Ronatama, Saibun Sinaga.

Baca Juga: Berawal dari Kesaksian Pria yang Mencoba Mendorong Tubuh yang Menindihnya, Ini Sosok Korban Pertama yang Bongkar Kasus Reynhard Sinaga, Dikira Baik Hati Ternyata Lakukan Hal keji

Saibun Sinaga diperiksa terkait dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan yang dilakukan perusahaan miliknya di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Penyidik DLH Provinsi Riau pun menetapkan Saibun Sinaga sebagai tersangka atas kasus perambahan kawasan HPT yang dilakukan oleh PT Ronatama.

Hal ini dipastikan setelah konfirmasi yang dilakukan dengan Agus, PPNS DLH Provinsi Riau.

Baca Juga: Celana yang Terbuka Hingga Suara Mendengkur Korbannya, Ini Deretan Kejanggalan yang Yakinkan Hakim Bahwa Reynhard Sinaga Lakukan Pemerkosaan, Pelaku Awalnya Ngeyel Atas Dasar Suka Sama Suka

Agus mengatakan, Saibun Sinaga hingga kini masih berstatus DPO atau buronan.

Kemudian pada tanggal 20 Februari 2019, Saibun Sinaga divonis oleh majelis hakim PN Rengat dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat, tidak dijelaskan untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Saibun Sinaga selaku pemilik perusahaan.

Source : Intisari Online

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x