Selain membayar biaya kuliah, sang ayah juga membiayai apartemen Reynhard di Montana House, tempat sang putra mengintai dan melakukan tindakan bejat itu.
Pria yang menjadi sasaran kebejatan Reynhard merupakan pria dengan kecenderungan heteroseksual berusia akhir belasan atau awal 20-an yang sering berada di klub malam dekat kediamannya.
Dalam laporan kriminalnya, ia pertama kali memerkosa pria padatahun 2015 dan ditangkap pada 2 Juni 2017.
Para korban sebagian besar mengaku tak ingat kejadian apapun usai mengonsumsi minuman tercampur obat bius yang diberikan oleh pria kelahiran Jambi itu.
Setelah 4 kali proses sidang, Pengadilan Manchester pun menyatakan Reynhard Sinaga bersalah, dan dijatuhi hukuman seumur hidup.
Sementara itu, para korban disebut mengalami trauma, dan sebagian mencoba bunuh diri akibat tindakan sang predator seksual.
Tak hanya Reynhard Sinaga, ayah sang terdakwa pun juga memiliki masalah hukum.
Dilansirdari Tribun Pekanbaru, ayah Reynhard Sinaga rupanya jadi buronan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saibun Sinaga, ayah Reynhard Sinaga merupakan pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Ronatama di Indragiri Hulu, Riau.