Meski video penggerebekan di dalam hotel sudah sudah viral di media sosial namun tetap harus dilakukan klarifikasi.
Keterangan-keterangannya akan dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
"Setelah ditangani PMD nanti juga akan dibawa hasilnya ke tim yang terdiri mulai dari Asisten I, PMD, Inspektorat dan Bagian Pemerintahan. Kalau sanksi ya bisa dicopot karena itu adalah mutlak kewenangan bapak Bupati,"kata Ikhsan, dikutip dariTribun Medan.
Dalam UU tentang Desa Ikhsan melanjutkan bahwa Kades dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran.
PMD mengatakan akan meminta pertimbangan dari lembaga Desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum mengambil keputusan.
"Yang awal ini kami akan beri sanksi administratif dullah. Dalam perjalanannya nanti jika unsur-unsur terpenuhi ya bisa dilakukan (pemberhentian). Makanya nanti kita minta pertimbangan BPD juga seperti apa,"kata Ikhsan, dikutip dariTribun-Medan.com.
Reaksi suami DF yang secara langsung mengikuti dan memergoki istrinya sedang berduaan dengan oknum Kades itupun meminta polisi dapat menangani kasus perselingkuhan ini secara profesional.
Ia pun berencana akan segera mengajukan gugatan cerai pada sang istri yang telah mengkhianati kepercayaannya itu.
"Ya, besok mau kuajukan gugatan (cerai). Anak-anak pun sudah benci melihat ibunya gitu. Saya minta proses hukumnya harus berjalanlah. Saya tadi malam di BAP sampai pukul 21.00 WIB di Polresta Deliserdang," katanya, dikutip dariTribun-Medan.com.