"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena yang bersangkutan adalah seorang Kades," ujarnya, Minggu, (12/1/2020), dikutip dari Tribun Medan.
Ikhsan menyatakan, pihaknya akan segera memanggil oknum Kades itu.
Meski video penggerebekan di dalam hotel sudah sudah viral di media sosial namun tetap harus dilakukan klarifikasi.
Keterangan-keterangannya akan dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
"Setelah ditangani PMD nanti juga akan dibawa hasilnya ke tim yang terdiri mulai dari Asisten I, PMD, Inspektorat dan Bagian Pemerintahan. Kalau sanksi ya bisa dicopot karena itu adalah mutlak kewenangan bapak Bupati,"kata Ikhsan, dikutip dari Tribun Medan.
Dalam UU tentang Desa Ikhsan melanjutkan bahwa Kades dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran.
PMD mengatakan akan meminta pertimbangan dari lembaga Desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum mengambil keputusan.
"Yang awal ini kami akan beri sanksi administratif dullah. Dalam perjalanannya nanti jika unsur-unsur terpenuhi ya bisa dilakukan (pemberhentian). Makanya nanti kita minta pertimbangan BPD juga seperti apa,"kata Ikhsan, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Source | : | Sosok.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar