"Apabila pihak Pertama tidak melakukan pembayaran, maka pihak kedua dapat melakukan pembatalan keberangkatan menuju lokasi acara," ujar Ali.
Kemudian, jika pihak kedua berhalangan hadir, akan diberitahu ke pihak pertama 21 hari sebelum acara berlangsung.
Pihak kedua juga bertanggung jawab atas pembiayaan rombongan pihak kedua.
Berdasarkan poin-poin kesepakatan kontrak kerja tersebut, Ali Lubis mengatakan, tidak ada keterlibatan Mulan Jameela baik untuk melakukan promosi maupun menerima endorsement.
"Maka sebagai kuasa hukum saya mengimbau kepada pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung agar tidak mem-framing atau men-judge klien saya khususnya dalam urusan MeMilies ini," ujar Ali.
Selain itu, Ali mengatakan, kepolisian tidak bisa serta merta memanggil kliennya.
Hal itu melihat dari posisi Mulan saat ini sebagai anggota DPR RI yang terikat beberapa regulasi.
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar