Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sanggah Pernyataan Pengacara Mulan Jameela, Istana Sebut Tak Perlu Izin Presiden untuk Panggil Istri Ahmad Dhani, Polisi: Daripada Blunder Terus!

Dewi Lusmawati - Rabu, 15 Januari 2020 | 15:42
Pangling! Mulan Jameela Tampil Lebih Santun dan Modis Pakai Rok Plisket Saat Rapat DPR
Instagram Mulan Jameela

Pangling! Mulan Jameela Tampil Lebih Santun dan Modis Pakai Rok Plisket Saat Rapat DPR

Dikutip GridHot.ID dari Tribunnews, Dini menyebut Polisi tidak perlu meminta izin tertulis ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk memanggil anggota DPR Mulan Jameela terkait kasus investasi bodong MeMiles.

Baca Juga: Banding-bandingkan Mulan Jameela dengan Maia Estianty, Ahmad Dhani Bongkar Alasannya Tak Cocok dengan Mantan Istri: Aku Kaya Nikah dengan Lelaki

Menurutnya, berdasarkan informasi sepertinya Mulan hanya dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Nama Mulan Jameela Turut Tersandung Kasus Investasi Bodong MeMiles, Bakal Dipanggil Polisi?

Nama Mulan Jameela Turut Tersandung Kasus Investasi Bodong MeMiles, Bakal Dipanggil Polisi?

"Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin Presiden," ujar Dini saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/1/2020) malam.

Dini menjelaskan, dalam Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang Manjelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi.

Baca Juga: Ada Nama Mulan Jameela di Kasus Investasi Bodong MeMiles, Akankah Sang Anggota Dewan Dijebloskan ke Penjara Usai Ahmad Dhani Bebas? Ini Kronologi Kasusnya

Namun, jika ke depan terjadi peningkatan status menjadi terduga melakukan tindak pidana hukum, kata Dini, pihak Kepolisian perlu meminta izin Presiden dalam memanggil Mulan.

Adapun bunyi Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, yaitu "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden".

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, akan memanggil Mulan untuk meminta keterangan terkait investasi bodong MeMiles, dengan mengikuti aturan yang ada.

Bukan Gamis Syari Seperti Biasanya, Mulan Jameela Tampil Pangling Pakai Rok Plisket Saat Rapat DPR

Bukan Gamis Syar'i Seperti Biasanya, Mulan Jameela Tampil Pangling Pakai Rok Plisket Saat Rapat DPR

"Ya (izin ke presiden Jokowi), mekanismenya ada semua berdasarkan aturan pemanggilan," kata Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (14/1).

Source : tribunnews kompas

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x