Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bakul Angkringan yang Tinggal di Rumah Kontrakan, Ini Fakta Kehidupan Totok Santosa, Raja Keraton Agung Sejagat

None - Jumat, 17 Januari 2020 | 06:42
Totok Santoso
Dok Istimewa/Kompas.com

Totok Santoso

Baca Juga: Koar-koar Punya Kekuasaan di Seluruh Dunia, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Diamankan Aparat Atas Tuduhan Penyebaran Hoax, Inilah Kebohongan yang Disembunyikan Sinuhun dan Dyah Gitarja

Sebelumnya diberitakan, Raja dan Ratu 'palsu' terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan juga pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 peraturan hukum pidana.

Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat maka dihukum maksimal 10 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Raja 'Palsu' Keraton Agung Sejagat, Pernah Tinggal Di Pinggir Rel & Punya Usaha Wedangan

Source :Tribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x