Ditanya kalau terbukti melanggar Pasal 281, apakah memungkinkan terdakwa dipecat dari kesatuan, Budi menjawab kemungkinan bisa saja.
"Kemungkinan bisa saja, tapi belum tentu, lihat fakta persidangan, lihat fakta persidangan," tegas Budi.
Sementara itu, AW menceritakan, perselingkuhan istrinya dengan terdakwa sudah sampai pernikahan siri.
Akibat kejadian tersebut rumah tangga dan pekerjaannya hancur. Oleh karenanya, AW meminta terdakwa dihukum berat sampai pemecatan.
Sebab, selain dirinya, banyak korban dan kerugian akibat peristiwa ini.
"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri. Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkap AW.
Sebenarnya, AW sudah curiga dengan kedekatan terdakwa dan istrinya sejak tiga tahun lalu.
Namun baru bisa dibuktikannya sekitar tiga bulan lalu.
Tidak senang rumah tangganya diganggu, WA kemudian melaporkan selingkuhan istrinya itu ke Polisi Militer yang diteruskan ke Oditur Militer.