Gridhot.ID - Publik sedang dihebohkan dengan kasus penagih hutang yang malah dilaporkan oleh terduga pemilik hutang.
Namun ternyata ada fakta yang terungkap selama kasus tersebut berlangsung.
Fitriani Manurung, Istri perwira polisi berpangkat Kombes yang namanya terlanjur viral di sosial media kini akhirnya angkat bicara mengenai kasus yang menyeret namanya.
Dikabarkan sebelumnya Ibu Kombes meminjam uang Rp 70 juta dari Febi untuk kenaikan pangkat sang suami.
Dirinya mengatakan tidak pernah melakukan pinjaman uang kepada wanita bernama Febi Nur Amelia (29).
"Saya tidak pernah meminjam uang kepada saudari Febi. Kalau tidak percaya silakan cek saja," ujarnya, dilansir dari Tribun-Medan.com, Rabu (15/1/2020).
Pihaknya menegaskan tak pernah berutang pada perempuan bernama Febi, bahkan sejumlah Rp 70 Juta.
"Dengan logika saja, Kombes mana yang tidak memiliki uang Rp 70 juta. Dan, dengan uang segitu mana mampu menaikkan pangkat menjadi kombes," ujarnya.
Ia menambahkan, suaminya sudah berpangkat Kombes sejak masih menjabat sebagai Kapolres Banda Aceh pada tahun 2008 silam.
"Bapak berpangkat kombes sejak tahun 2008, maka dari situ kita mengherankan kok dananya untuk menaikkan pangkat menjadi kombes," ujarnya.
Dikonfirmasi Kompas.com lewat sambungan telepon pada Selasa (14/1/2020) petang, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini mengaku hanya sekedar mengenal Febi karena sama-sama bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).
Dirinya membantah dirinya kenal dekat dan punya utang dengan Febi.
"Boleh dia buktikan dari mana aja... Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa... Masa sih kita ngutang Rp 70 juta, itu kan uang banyak, gak ada bukti apa-apa. Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu... Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lo..." ucap Fitriani.
Ibu Kombes yang mencalonkan diri menjadi wakil wali kota Medan ini merasa malu dan nama baiknya tercemar.
Lantaran ditagih hutang Rp 70 juta lewat sosial media instagram dan viral.
Akibatnya berujung pada dirinya melaporkan Febi Nur Amelia, Febi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, disebutkan pada 2017, Febi menagih utangnya, namun Fitriani mengaku belum bisa membayar lalu memblokir WhatsApp dan nomor seluler Febi.
Pada 2019, Febi mengirim pesan lewat Instagram, Fitriani malah menjawab tidak mengenal dan punya utang dengan Febi.
Mungkin kesal, Febi lalu menagih utang lewat Instagram dan men-tag nama Fitriani.
Berikut isi tagihannya:
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."
Tagihan itu diunggah Febi di akun @feby25052 pada pertengahan Februari 2019.
Adanya unggahan tersebut, Fitriani merasa ada yang ingin menjatuhkan nama baiknya.
Alasannya, Fitriani menyebut dirinya adalah bakal calon wakil wali kota Medan.
"Saya mencurigakan ada pihak yang ingin menjatuhkan saya dikarenakan saya adalah bakal calon Wakil Wali Kota Medan dari PDI Perjuangan," ucap Fitriani.
Fitriani mengaku sampai saat ini masih menunggu permintaan maaf dari Febi perihal cuatan di Instagram Story miliknya.
"Sampai saat ini saya masih menunggu perihal permintaan maaf darinya, agar masalah ini tidak berkelanjutan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul Istri Kombes Membatah Bahwa Dirinya Punya Utang Rp 30 Juta setelah Viral: Logika Saja, Kombes Mana yang Tidak Punya Uang 70 Juta?
(*)