Selain itu, Helmy menegaskan bahwa istilah PENONAKTIFAN tidak pernah ada dalam PP Nomor 13 Tahun 2015.
“Kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (4) PP 13 Tahun 2005, maka telah diatur dalam Pasal 24 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7),” tambahnya.
Terakhir, Helmy menegaskan dia masih tetap menjadi Direktur Utana LPP TVRI yang sah perilde tahun 2017-2022.
Ia juga meminta kepada seluruh Pegawai LPP TVRI untuk bekerja seperti biasa.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Helmy Yahya Dicopot dari Direktur TVRI, Begini Curhatan Sahabatnya Apni Jaya Putra"