Gridhot.ID - Baru-baru ini Televisi Republik Indonesia (TVRI) sedang dihebohkan dengan pencopotan Direktur Utamanya, Helmy Yahya.
Kabar pencopotan ini merupakan yang kedua kalinya.
Sebelumnya,hal serupa juga ramai diberitakan media pada akhir 2019 lalu.
Saat itu Helmy Yahya melawan langkah pencopotannya oleh Dewan Pengawas TVRI itu dengan membuat surat perlawanan dan menyatakan tetap pada posisi jabatannya.
Beredar pula foto ruangan kerja Helmi Yahya sudah disegel para karyawan TVRI dengan menggunakan lakban merah.
Selain dari foto, ada video pendek yang dikirim ke Wartakotalive.com, berisi suasana setelah penyegelan ruangan Helmy Yahya.
Beberapa karyawan tampak berdiri, melihat ke depan ruangan. Serta ada pula yang sedang menelepon melaporkan penyegelan ruangan itu.
Kabar pencopotan Helmy Yahya dituliskan oleh Director of Program and News Affair TVRI, Apni Jaya Putra.
Pantauan Wartakotalive.com lewat akun instagram @apnijayaputra, pada Jumat (17/1/2020) ada tulisan mengenai persahabatan Apni dan Helmy Yahya yang berjuang membuat TVRI menjadi perhatian para penonton Indonesia.
Tidak menyesal
Mang, itu sebutan saya ke sahabat saya Helmy Yahya.
Mang, waktu kita masuk ke TVRI kita mimpi TV ini balik ke tengah publik.
Di tengah anggaran program yang hanya sepersepuluh TV swasta rasanya mustahil. Sebagai orang tv puluhan tahun saya paham betul ada ongkos setiap kenaikan satu point rating program.
Mang, kita bisa ternyata. Dalam dua tahun audiens share TVRI sudah naik dua kali lipat. Ajaib? Nggak. Kita bersama anak anak TVRI bergerak bersama dan kita bangga menonton TVRI lagi.
Mang, waktu kita masuk TVRI, kondisi akuntablitas keuangan dan barang milik negara, 3 kali diganjar disclaimer oleh BPK. Tapi kini sudah WTP.
Mang, kita masuk TVRI, nggak ada corporate culture, reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja. Kini dalam dua tahun kita punya APIK, reformasi birokrasi kita berjalan dan alhamdulillah tunjangan kinerja anak anak kita sudah keluar.
Mang, brand kita kuat tapi jadul. Kita ubah jadi modern. Sehingga anak anak kita bangga memakai seragam, logo kita keren, channel branding sebagaimana layaknya TV lainya.
Mang, waktu kita masuk alat kita jadul, tapi kini kita memiliki peralatan siaran dan produksi yang canggih. Apakah anggaran pembelian peralatan kita bertambah? Nggak. Kita membelanjakannya dengan baik.
Mang, bu Rini, jualannnya bagus. Dulu agensi nggak percaya sama TVRI. Kini kita nyaman bertemu angency, malah mereka mulai mengajak kita meeting.
Mang Helmy, aku tidak pernah menyesal kita telah bersama membesarkan TVRI.
Aku bangga tim direksi kita, Pak Isnan, Bang Tumpak, Mas Pri, mbak Rini, mereka keren keren. Berintegritas.
Di bawah kepemimpinan mu mang, kita kerja dua kali lipat dari biasa, datang lebih awal dan pulang paling akhir, kadang kita tidur di kantor hahaha. Dan Sabtu - Minggu pun masuk.
Mang sekali lagi aku tidak pernah menyesal membantumu. TVRI telah berlari mang. Aku bangga menjadi bagian tim yang kau pimpin.
Hari hari ke depan kau mungkin akan melawan atas keputusan yang melengserkanmu. Percayalah, kau tidak sendiri.
Kata Anggota DPR
Kabar pemberhentian Helmy Yahya dari jabatannya secara resmi semalam dibenarkan oleh anggota komisi I DPR Farhan.
"Benar. jumat (17/1) pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu)," kata Farhan sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2020).
Sebelumnya di media beredar undangan keterangan pers yang akan disampaikan oleh Helmy Yahya seusai beredarnya surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin.
Surat pemberhentian Helmy berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian dari jabatannya.
Farhan mengatakan, pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai pasal 25.
"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.
Dewan Pengawas (Dewas) TVRI sudah pernah melayangkan surat penonaktifan sementara kepada Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI) itu.
Pada hari Rabu (4/12/2019), Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas.
Mengenai pemberhentian secara resmi semalam, Antara mencoba mengonfirmasi kebenarannya dari Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dan pihak Helmy Yahya.
Namun ketika ditelepon, nomor keduanya masih tidak tersambung.
Menjawab berita pencopotan dirinya secara resmi semalam, Helmy menyampaikan undangan untuk memberikan keterangan pers.
Undangan tersebut berbunyi: Menyikapi perkembangan TVRI akhir-akhir ini, Helmy Yahya mengundang bapak/ibu wartawan media bapak/ibu dalam konferensi pers yang akan berlangsung pada : Jumat 17 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.
Tidak sah
Sebelum ini, Helmy Yahya juga sempat dikabarkan dipecat sebagai Dirut TVRI pada awal Desember 2019.
Namun saat itu, Helmy menolak pencopotannya dan menganggapnya tidak sah.
Helmy Yahya menyebut Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI tentang penonaktifan dirinya keliru dan cacat hukum.
Ia menegaskan surat tersebut tak berlaku adanya.
Helmy Yahya mengatakan, Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode Tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar.
"Sehingga kami menyatakan bahwa SK itu tidak berlaku,” kata Helmy dalam salinan tanggapannya terhadap Surat Dewan Pengawas yang diterima awak media Kamis (5/12/2019).
Helmy menegaskan ia tidak memenuhi satu pun poin yang menjadi penyebab anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.
Selain itu, Helmy menegaskan bahwa istilah PENONAKTIFAN tidak pernah ada dalam PP Nomor 13 Tahun 2015.
“Kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (4) PP 13 Tahun 2005, maka telah diatur dalam Pasal 24 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7),” tambahnya.
Terakhir, Helmy menegaskan dia masih tetap menjadi Direktur Utana LPP TVRI yang sah perilde tahun 2017-2022.
Ia juga meminta kepada seluruh Pegawai LPP TVRI untuk bekerja seperti biasa.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Helmy Yahya Dicopot dari Direktur TVRI, Begini Curhatan Sahabatnya Apni Jaya Putra"